- Persyaratan Pendaftaran Langsung di Kantor BPJS Kesehatan:
- KTP asli (yang mendaftar dan wajib salah satu dari KK)
- FC KTP + KK
- FC Buku Rekening Tabungan BRI/BNI/BTN/MANDIRI non Syariah/Konvensional (diwajibkan khusus kelas 1 & 2)
- FC Buku KIA/USG/surat periksa yg menginformasikan HPL, Usia Kandungan, Tgl Periksa (khusus pendaftaran calon bayi)
- Formulir yang di isi Lengkap
- Hal - hal yang Wajib anda Ketahui:
- Pendaftaran baru BPJS Kesehatan tidak bisa langsung aktif (paling cepat 14 hari kalender dari hari pendaftaran)
- Pendaftaran BPJS Kesehatan Wajib 1 Kartu Keluarga.
- Pendaftaran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan tidak bisa diwakilkan, terkecuali bagi orang tua yang memang hanya ada dalam KK dan berumur 60th atau lebih dengan menyertai surat kuasa bermaterai 6000.
- Iuran BPJS Kesehatan bersifat Wajib & dibayarkan setiap bulan nya sebelum tgl 10.
- Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya / Gratis.
- Hal - hal yang Wajib di Perhatikan Tentang Pengisian Formulir:
- Pilihan Kelas Rawat Inap
Kelas I (Rp 80.000/bulan/jiwa)
Kelas II (Rp 51.000/bulan/jiwa)
Kelas III(RP 25.500/bulan/jiwa) - Faskes Tk I (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1)
Meliputi Puskesmas, Klinik, dan Dokter Umum/Gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (Aplicares BPJS Kesehatan)
Semoga dengan blog yg saya tulis dapat berguna bagi kalian yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan.
Salam Revolusi Mental.
